Pemprov Riau Evaluasi Relokasi Warga Eks TNTN di Tengah Sengketa Tanah Ulayat
PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau menilai penolakan rencana relokasi warga eks Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke tanah ulayat Siampo, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, berkaitan dengan belum tuntasnya kejelasan status dan riwayat pengelolaan lahan.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan persoalan tersebut berada dalam koridor tanah ulayat yang sebelumnya memiliki relasi kerja sama dengan pihak perusahaan. Namun, riwayat itu tidak seluruhnya tercatat dalam proses pendataan penguasaan lahan oleh negara.
“Penolakan masyarakat Cerenti itu muncul karena lahannya tanah ulayat dan di situ ada sejarah kerja sama. Tapi saat pendataan, tidak pernah disampaikan bahwa sebelumnya ada kerja sama dengan masyarakat,” kata Syahrial di Pekanbaru, Senin.
Menurut Syahrial, kondisi itu berdampak saat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penguasaan kawasan. Kerja sama yang pernah terjadi tidak terkonfirmasi, sehingga proses penyerahan lahan seolah tidak melibatkan masyarakat setempat.
“Ketika Satgas PKH beroperasi, tidak ada konfirmasi bahwa di lokasi tersebut pernah ada kerja sama. Akhirnya, penyerahan lahan berjalan tanpa mencatat keterlibatan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Riau, kata dia, akan menindaklanjuti persoalan itu melalui mekanisme mediasi dan pembahasan bersama dengan pihak-pihak terkait. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan hak dan kebutuhan masyarakat tetap diperhatikan.
“Nanti akan kita tindak lanjuti lewat mediasi dan pembahasan, terutama terkait kebutuhan masyarakatnya,” kata Syahrial.
Dalam upaya pemulihan kawasan TNTN, Pemprov Riau juga telah mengidentifikasi luasan kawasan konservasi yang mencapai lebih dari 80 ribu hektare. Dari luasan itu, penguasaan lahan terbagi ke dalam dua kelompok besar.
“Kami membagi dua kelompok dari 80 ribuan hektare itu, sekitar 50 ribu hektare dan 30 ribu hektare,” ujar Syahrial.
Ia menjelaskan, sekitar 50 ribu hektare telah ditanami sawit, sedangkan 30 ribu hektare lainnya merupakan lahan non-sawit. Pemerintah berencana memulai penataan dari kawasan yang dinilai lebih mudah ditangani.
“Kita mulai dari yang 30 ribu hektare karena tidak semuanya sawit. Yang non-sawit ini relatif lebih mudah,” katanya.
Syahrial menegaskan kebijakan pemerintah tetap mengacu pada pengembalian seluruh kawasan konservasi ke fungsi semula. Sementara lahan yang telah dikuasai masyarakat akan dihitung dan dicarikan lokasi relokasi sesuai ketentuan.
“Prinsipnya, kawasan konservasi harus kembali ke fungsinya. Lahan masyarakat yang teridentifikasi itu yang kemudian kita carikan relokasinya,” ujarnya.
Terkait pengelolaan lahan di kawasan hutan, Syahrial menyebut Kementerian Kehutanan telah menetapkan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dengan batas maksimal penguasaan lima hektare per kepala keluarga.
“HKm itu maksimal lima hektare per kepala keluarga. Semua data ini akan kita hitung ulang dan dikalkulasi sesuai kepemilikan,” katanya.
Pemprov Riau berharap data awal penguasaan lahan tidak mengalami perubahan agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
“Harapannya data awal itu tidak berubah, tidak ada penambahan. Itu yang terus kita mitigasi,” ujar Syahrial.(Dilansir MCR)










Tulis Komentar