Kasus Narkotika di Inhu, Oknum PNS Kantor Camat Pasir Penyu Ditangkap
INHU — Dunia kepegawaian di Kabupaten Indragiri Hulu kembali tercoreng. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Petugas mengamankan seorang oknum PNS berinisial RAT alias Rudi alias Cikgu yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,95 gram,” kata Misran, Rabu, 21 Januari 2026.
Selain Rudi, polisi juga menangkap seorang pria berinisial TSR alias Tiran yang berprofesi sebagai wiraswasta. Tersangka kedua diduga berperan sebagai pemasok narkotika. Dari tangan TSR, petugas menyita sabu dengan berat kotor 3,19 gram serta sejumlah perlengkapan pendukung transaksi.
Misran menjelaskan, penyelidikan kasus ini dimulai sejak Sabtu, 17 Januari 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, petugas melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan belasan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi. Hasil tes urine terhadap tersangka Rudi juga menunjukkan positif mengandung narkotika.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” ujar Misran.
Polres Indragiri Hulu menegaskan akan menindak tegas pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparatur sipil negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(DS)










Tulis Komentar