Terungkap, Tiga Oknum Polisi Polres Bengkalis Diduga Terlibat Pesta Narkoba di Hotel

PEKANBARU – Identitas tiga oknum polisi yang diduga terlibat pesta narkoba di Kabupaten Bengkalis akhirnya terungkap. Ketiganya diketahui merupakan anggota Polres Bengkalis.

Tiga oknum tersebut masing-masing berinisial Briptu MA, Brigpol PP, dan Bripda MS. Informasi ini dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar saat dikonfirmasi Singgalang Riau, Rabu(21/01).

“Iya, mereka Briptu MA, Brigpol PP, dan Bripda MS,” ujar Fahrian.

Sebelumnya, penyidik kepolisian menggerebek sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu dini hari, 17 Januari 2026. Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan tujuh orang yang diduga tengah berpesta narkoba.

Ketujuh orang itu terdiri dari tiga oknum anggota Polri dan empat warga sipil, dua di antaranya perempuan. Mereka diamankan dari dua kamar hotel, yakni kamar 204 dan 218.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad sebelumnya menyatakan pihaknya belum menerima laporan lengkap terkait peran masing-masing oknum polisi dalam kasus tersebut.

“Silakan langsung konfirmasi ke satuan wilayahnya. Saya sudah mengatensikan Kasihumas untuk memberikan keterangan kepada rekan-rekan media,” kata Pandra.

Menurut dia, penanganan lanjutan perkara ini berada di bawah kewenangan Kapolres Bengkalis yang baru menjabat, AKBP Fahrian Saleh Siregar.

“Nantinya Kapolres Bengkalis akan menyampaikan rilis resmi terkait dugaan keterlibatan oknum anggota tersebut,” ujarnya.

Hingga kini, Polres Bengkalis belum merinci secara terbuka status hukum maupun peran masing-masing oknum polisi dan warga sipil yang diamankan. Kepolisian menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses administrasi dan pendalaman perkara selesai.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran hukum secara profesional dan transparan, termasuk jika melibatkan anggotanya sendiri, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.(DI)

 

TERKAIT