Polsek Tapung Bongkar Kasus Pencurian Komponen Switchboard, PHR Rugi Ratusan Juta rupiah

KAMPAR – Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus pencurian komponen Switchboard milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (24/01/2026), empat orang tersangka berhasil diamankan.

Keempat pelaku, yakni MS (36), SR (36), RN (34), dan FS (30), semuanya warga Kabupaten Kampar, ditangkap setelah diketahui melakukan pencurian komponen Switchboard (SWB) di beberapa lokasi milik PHR di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung. Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (08/01/2026) ketika laporan kehilangan komponen SWB pertama kali diterima dari Whell Checker. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas memastikan bahwa komponen SWB milik PHR memang hilang.

Kejadian serupa kembali terjadi pada Minggu (11/01/2026) di lokasi PH002 PHR, yang semakin memperburuk situasi. PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian total sebesar Rp619.324.000,- akibat pencurian tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo beserta anggota untuk segera menyelidiki kasus ini. Setelah koordinasi dengan Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Riau, tim gabungan berhasil menangkap keempat pelaku pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar kawat pembatas, membuka kotak SWB, dan mengambil komponen menggunakan alat-alat seperti obeng dan kunci pas. Komponen hasil curian kemudian mereka bawa ke rumah salah satu pelaku untuk diambil tembaganya dan dijual di daerah Kubang.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 buah selongsong bush fuse yang sudah diambil isinya, 1 ember baut dan mur komponen kotak SWB, 1 buah engsel SWB, beberapa helai kabel komponen warna biru dan merah, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, mengapresiasi kerja keras anggotanya dalam mengungkap kasus ini. "Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tapung. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan," ujar David.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman yang sesuai.(AD)

 

 

 

 

TERKAIT