Rapat Forkopimda Perdana 2026, Pemkab Siak Teken Sejumlah Nota Kesepakatan
SIAK— Pemerintah Kabupaten Siak menggelar Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) perdana pada awal 2026. Rapat yang diikuti organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi terkait itu menghasilkan sejumlah nota kesepakatan strategis, Rabu (28/1/2026).
Rapat Forkopimda yang rutin digelar setiap bulan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Siak Afni. Salah satu agenda utama adalah penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan unsur Forkopimda, serta perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Syafira Pekanbaru.
Afni mengatakan, salah satu nota kesepakatan yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah kerja sama antara Pemkab Siak dan Pengadilan Negeri Siak terkait fasilitasi pelayanan masyarakat melalui sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling.
“Dengan adanya nota kesepakatan ini, kami bisa lebih menegaskan pelarangan membuang sampah sembarangan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, hingga pada tahap penegakan hukum berupa sidang di tempat,” kata Afni.
Ia menjelaskan, penegakan hukum melalui sidang keliling terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan akan segera diterapkan di wilayah Kabupaten Siak. Kebijakan tersebut, menurut Afni, perlu disosialisasikan secara masif oleh camat, lurah, dan penghulu.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh perangkat wilayah agar masyarakat memahami bahwa membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi tegas,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Siak juga menandatangani kerja sama dengan Rumah Sakit Syafira Pekanbaru terkait pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Kerja sama tersebut mencakup percepatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat Siak.
“Perjanjian ini meliputi penerbitan NIK, akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak, hingga akta kematian melalui inovasi layanan penerbitan akta kelahiran secara online atau Teciakk Online bagi anak yang lahir di RS Syafira Pekanbaru,” kata Afni.
Di akhir sambutannya, Afni menegaskan bahwa kepala daerah dituntut untuk terus berinovasi di tengah keterbatasan anggaran. Menurut dia, nota kesepakatan tersebut menjadi dasar hukum dalam membangun kerja sama lintas sektor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendorong kemajuan Kabupaten Siak.
“Kerja sama ini penting agar inovasi yang dijalankan memiliki payung hukum yang jelas dan tidak melanggar aturan,” ujarnya.
Dalam rapat Forkopimda perdana 2026 ini, Pemkab Siak juga menandatangani nota kesepakatan dengan Polres Siak tentang penyuluhan hukum serta peran dalam penyusunan produk hukum daerah. Selain itu, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Siak juga dilakukan terkait pembinaan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pengelolaan aset daerah, serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.(LI)










Tulis Komentar