Gajah Sumatera Ditemukan Tewas di Pelalawan, Kapolda Riau Turun Langsung
PELALAWAN- Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan memimpin langsung rapat pengusutan kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditemukan mati di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Rapat digelar di Camp PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), tidak jauh dari lokasi kejadian, pada Sabtu(07/02).
Dalam rapat tersebut, Herry menegaskan bahwa penyelidikan kasus pembunuhan satwa dilindungi itu akan dilakukan dengan pendekatan *scientific crime investigation*. Metode tersebut, menurut dia, menjadi acuan utama dalam mengungkap perkara secara profesional dan menyeluruh.
Rapat dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Polisi Hasyim Risahondua, Kapolres Pelalawan Ajun Komisaris Besar Polisi John Louis Letedara, serta perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau.
Herry menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah Sumatera tersebut sekaligus mengecam keras tindakan pelaku. Ia menyatakan, pembunuhan satwa dilindungi merupakan kejahatan serius yang merusak ekosistem dan kelestarian lingkungan.
“Metode *scientific crime investigation* ini kita lakukan secara berkelanjutan sebagai acuan, dan akan diterapkan secara bertahap dalam proses penyelidikan,” kata Hery.
Menurut dia, pengungkapan kasus pembunuhan satwa liar memiliki tingkat kesulitan yang berbeda dibandingkan dengan perkara pembunuhan manusia. Oleh karena itu, pendekatan ilmiah dan teknologi menjadi faktor penting.
“Dalam kasus pembunuhan manusia, kita bisa memeriksa DNA, orang terakhir yang berinteraksi dengan korban, hingga jejak digital. Pada kasus gajah, pendekatan ilmiah dan teknologi intelijen sangat menentukan,” ujarnya.
Kapolda juga menginstruksikan jajarannya untuk memaksimalkan pemanfaatan *technology intelligence* dalam mendukung proses penyelidikan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap pelaku dan motif pembunuhan secara akurat.
Sebelumnya, Polda Riau bersama Polres Pelalawan, BKSDA Riau, serta PT RAPP telah melakukan olah tempat kejadian perkara di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan proyektil peluru yang mengindikasikan gajah tersebut dibunuh menggunakan senjata api. Saat ini, polisi masih menyelidiki jenis senjata yang digunakan pelaku.
“Kewenangan untuk memastikan jenis senjata, apakah senjata berlaras standar, rakitan, atau senjata organik, berada di laboratorium forensik,” kata Herry.
Kapolda Riau juga telah meninjau langsung lokasi kejadian. Kehadirannya, kata dia, menegaskan komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum tidak hanya demi keadilan bagi manusia, tetapi juga bagi alam, lingkungan, dan satwa liar, sejalan dengan konsep Green Policing yang diusung Polda Riau.(DI)










Tulis Komentar