Tiga Pemuda Ditangkap di Pinggir, Polisi Amankan Sabu, Ganja, dan Timbangan Digital
BENGKALIS – Jajaran Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam satu hari, Kamis (12/2/2026), Polsek Pinggir mengamankan tiga tersangka dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat hampir 10 gram.
Pengungkapan pertama berlangsung di Kelurahan Balai Raja. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Perkebunan Pondok 5. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 16.40 WIB di sebuah pondok di lokasi dimaksud.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan dua pria berinisial EP (27) dan ES (24). Keduanya diduga tengah menggunakan narkotika saat diamankan.
Barang bukti yang disita antara lain delapan paket kecil sabu dengan berat sekitar 2,40 gram, tiga paket sedang sabu sekitar 6,88 gram, satu bungkus ganja kering sekitar 0,86 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp1.650.000, enam plastik bening, tiga unit telepon seluler, serta satu set alat hisap.
Kepala Kepolisian Resor Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kepala Seksi Humas Juliandi Bazrah, Jumat (13/2/2026), menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EP mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Mandau. Sementara ES diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengguna.
Pada hari yang sama, pengungkapan kedua dilakukan di KM 8 Desa Buluh Apo. Polisi mencurigai seorang pria yang berada di sekitar lingkungan sekolah dasar setelah menerima laporan warga.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sisa sabu, alat hisap, serta beberapa bungkus yang diduga berisi tawas. Pria berinisial JAS (22), warga Balai Raja, kemudian diamankan.
Dari tangan JAS, polisi menyita empat plastik bening berisi sisa sabu seberat sekitar 0,82 gram, satu set alat hisap, empat bungkus tawas, serta satu unit telepon seluler.
“Hasil tes urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine,” ujar Juliandi.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika melalui program Polres Bengkalis Gerakan Anti Narkoba (PGN). Warga diminta melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Identitas pelapor kami pastikan terlindungi,” kata dia.(Adi)










Tulis Komentar