Kasus Narkotika di Bengkalis Terbongkar, Dua Pemuda Diciduk di Cafe Balai Raja
BENGKALIS — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Pinggir mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Sabtu(14/02) dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk melalui layanan pengaduan 110. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah kafe di wilayah Balai Raja.
Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pengintaian di Cafe Tina, Jalan Lintas P. Baru, Kelurahan Balai Raja. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mencurigai dua pria yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Keduanya kemudian diperiksa. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,33 gram.
Dua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial S.P.A., 20 tahun, dan D.G.S., 19 tahun. Keduanya merupakan warga Duri, Kecamatan Mandau. Selain pil ekstasi, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit iPhone.
Hasil tes urine menunjukkan S.P.A. positif mengandung amphetamine, sedangkan D.G.S. dinyatakan negatif.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Iptu Juliandi Bazrah menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah melaporkan melalui layanan 110. Informasi tersebut sangat membantu sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan maksimal,” ujar Juliandi.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Bengkalis. Generasi muda harus kita selamatkan dari bahaya narkotika,” katanya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap seorang terduga pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(Adi)










Tulis Komentar