Polsek Kampar Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Desa Ranah, 3,7 Gram Sabu Disita

KAMPAR — Jajaran Polsek Kampar menangkap seorang pria berinisial JA (33), warga Desa Ranah, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Dusun III, Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan di Desa Ranah,” ujar Asdisyah dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2/2026).

Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati JA tengah berada di sebuah warung di pinggir jalan desa. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket plastik bening berisi sabu siap edar dengan berat bruto 2,34 gram. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan barang bukti lain berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,36 gram yang disimpan di dalam botol minuman suplemen merek Redoxon.

“Total barang bukti sabu yang diamankan sekitar 3,7 gram bruto,” kata Asdisyah.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip bening, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi awal dan pemeriksaan isi percakapan pada telepon genggam, JA diduga mengakui memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial HH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi telah melakukan pencarian terhadap HH, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Penggeledahan di kamar yang diduga milik HH dilakukan dengan disaksikan orang tua yang bersangkutan serta aparat desa setempat.

Saat ini JA beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 60 ayat (1) KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(AD)

 

TERKAIT