Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Karhutla Bukit Batu, Lahan 5 Hektare Terbakar
BENGKALIS – Jajaran Polres Bengkalis menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan yang berujung kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal mengantongi alat bukti yang cukup. Keputusan itu diambil melalui gelar perkara pada Selasa(17/02).
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus karhutla di Bukit Batu. Kami pastikan setiap pelaku perusakan lingkungan akan diproses secara hukum,” ujar Fahrian dalam keterangan tertulis.
Tersangka berinisial MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu, diduga menduduki dan melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa izin. Aktivitas tersebut berlangsung selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran terjadi.
Peristiwa karhutla terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu. Api melalap lahan gambut seluas kurang lebih lima hektare.
Berdasarkan koordinasi awal dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lahan yang terbakar berstatus Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Status itu menandakan kawasan tersebut termasuk hutan negara yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Ketua RT bersama anggota MPA dan warga setempat sempat melakukan pemadaman awal sebelum petugas kepolisian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
“Dari olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi-saksi, serta fakta di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas aktivitas di lahan tersebut,” kata Fahrian.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang, satu sampel tanah yang terbakar, dan satu pelepah sawit yang hangus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kehutanan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ia terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Fahrian menegaskan, penegakan hukum tersebut menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba merambah dan membakar kawasan hutan di wilayah Bengkalis.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi perambah dan pembakar hutan. Ini komitmen kami menjaga lingkungan, melindungi masyarakat, dan mencegah bencana karhutla yang berdampak luas,” ujarnya.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.(Adi)










Tulis Komentar