Karhutla Siak 2026 Capai 63,53 Hektare, Wabup Ungkap Kendala Sumber Air Akibat Kemarau

SIAK— Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, menyampaikan luas lahan terbakar di Kabupaten Siak sejak 1 Januari hingga 18 Februari 2026 mencapai sekitar 63,53 hektare. Data tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah itu.

Menurut Syamsurizal, kendala utama dalam penanganan karhutla adalah terbatasnya sumber air di lokasi kejadian akibat musim kemarau. Selain itu, akses menuju titik api yang sulit, kondisi angin, serta minimnya informasi dan tanggung jawab pemilik lahan turut memperberat proses pemadaman.

“Alhamdulillah Kabupaten Siak sampai saat ini masih aman. Kami berharap semua pihak, terutama perusahaan besar, menjaga kondisi lahannya. Kami juga berharap tetangga sekitar dapat membantu jika terjadi kebakaran, meskipun bukan di lahannya,” kata Syamsurizal saat memimpin Rapat Forkopimda bersama perangkat daerah dalam rangka pencegahan karhutla 2026 di Balairung Datuk Empat Suku, Kompleks Rumah Rakyat, Rabu (18/2/2026).

Ia menyebutkan, terdapat delapan kecamatan di Kabupaten Siak yang terjadi karhutla, yakni Koto Gasib, Pusako, Kandis, Sungai Apit, Tualang, Siak, Mempura, dan Dayun. Jumlah itu setara dengan sekitar 65 persen dari total kecamatan di wilayah tersebut.

Syamsurizal menambahkan, dukungan yang dibutuhkan untuk mengatasi kendala di lapangan antara lain alat berat seperti excavator untuk membuat embung sebagai sumber air. Selain itu, operasi water bombing diperlukan apabila kebakaran meluas. Ia juga menekankan pentingnya peran tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Polri dalam menangani kasus pembakaran lahan.

“Dukungan-dukungan ini diperlukan jika lahan sudah terbakar luas. Namun sampai saat ini masih bisa kita tangani bersama-sama,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.102/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau Tahun 2026. Status siaga berlaku mulai 13 Februari hingga 30 November 2026.

Pemerintah Provinsi Riau juga dijadwalkan menggelar apel kesiapsiagaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak diminta segera menetapkan status siaga darurat karhutla apabila terjadi kebakaran signifikan, dengan mempertimbangkan prakiraan cuaca dari BMKG.

Selain itu, pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana penanganan karhutla juga perlu dilakukan secara berkala.

Syamsurizal mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga lingkungan. Ia berharap tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan yang dapat memicu kabut asap serta gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

“Terima kasih atas kebersamaannya selama ini. Kita harus saling menjaga dan mengantisipasi. Dengan tidak adanya kebakaran, insyaallah tidak ada asap yang mengganggu kesehatan masyarakat,” kata dia.(LI)

 

TERKAIT