Gajah Sumatera Ditembak di Pelalawan, Polda Riau Dalami Dugaan Jaringan Penjual Gading
PEKANBARU — Polda Riau mengintensifkan penyelidikan kasus kematian gajah Sumatera yang diduga akibat perburuan liar di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Hingga Kamis, 19 Februari 2026, sebanyak 40 saksi telah diperiksa.
Bangkai gajah liar tersebut ditemukan warga pada Senin malam, 2 Februari 2026. Saat ditemukan, kondisi satwa dilindungi itu mengenaskan. Sebagian kepala hilang, termasuk bagian mata, belalai, serta kedua gadingnya.
Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Herry Heryawan melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menegaskan komitmen institusinya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Polda Riau berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kami pastikan kasus ini menjadi atensi serius,” ujar Pandra, Kamis(19/02).
Menurut dia, penyelidikan dilakukan secara intensif oleh jajaran Polres Pelalawan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pemeriksaan saksi meliputi petugas keamanan perusahaan, karyawan di areal konsesi, serta warga sekitar kawasan hutan tempat bangkai gajah ditemukan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro menyatakan penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan dengan jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk dugaan penjualan gading gajah.
“Dari keterangan puluhan saksi, perkara ini mulai menunjukkan titik terang,” kata Ade.
Kapolres Pelalawan Ajun Komisaris Besar John Louis Letedara menambahkan, pendekatan scientific crime investigation diterapkan dalam pengusutan perkara. Penyidik berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau dan tim Laboratorium Forensik untuk melakukan nekropsi terhadap bangkai gajah.
Hasil pemeriksaan forensik memastikan kematian gajah diduga kuat akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak. Temuan ini menepis dugaan awal adanya unsur keracunan atau paparan zat berbahaya di sekitar lokasi.
Kepolisian menegaskan, pelaku perburuan satwa dilindungi terancam pidana hingga 15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Polda Riau mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas perburuan liar maupun perdagangan satwa dilindungi. Informasi dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center Polri 110.
Kepolisian memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.(DI)










Tulis Komentar