Tiga Pria Ditangkap Saat Konsumsi Sabu di Bandar Laksamana, Polisi Sita 1,46 Gram Barang Bukti

BENGKALIS — Aparat Kepolisian Resor Bengkalis kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Tiga pria ditangkap saat diduga tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Jalan Sepahat Laut, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Rabu(18/02), sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga melalui layanan Call Center 110 yang mencurigai adanya aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti tim operasional Polsek Bukit Batu dengan penyelidikan sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial MZ (38), IAY (34), dan S (42). Mereka merupakan warga Kecamatan Bandar Laksamana. Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi.

Dari rumah tersebut, petugas menyita satu alat hisap sabu atau bong, satu kaca pirek yang diduga berisi sabu, satu mancis dengan jarum timah, serta tiga unit telepon seluler berbagai merek. Total berat kotor barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,46 gram.

Hasil tes urine terhadap ketiganya menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Kepala Kepolisian Resor Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kepala Polsek Bukit Batu, Kompol Rohkani Akbar, menyatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor melalui layanan 110. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba,” ujar Rohkani, Jumat(20/02).

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Markas Polsek Bukit Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi menyatakan akan terus mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.(Adi)

 

TERKAIT