Satresnarkoba Polres Siak Tangkap 2 Pelaku, Sita 1,80 Gram Sabu di Pusako

SIAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat kotor 1,80 gram di Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AS (25) dan K (42).

Pengungkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 18 Februari 2026 tentang dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Siak–Buton RT 007 RW 002, Desa Sungai Limau, Kecamatan Pusako.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, mengatakan penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak ke lokasi. Di sana kami mengamankan dua orang laki-laki,” kata Benny dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Februari 2026.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu. Tujuh paket ditemukan di lantai rumah dan satu paket lainnya di dalam kamar. Total berat kotor sabu tersebut 1,80 gram.

Selain sabu, polisi menyita barang bukti lain berupa satu plastik klip pembungkus, satu kertas yang dimodifikasi menjadi sendok, satu kotak rokok, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AS diduga berperan sebagai bandar, sedangkan K diduga membantu menjual sabu tersebut. AS juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial JH yang kini masih dalam penyelidikan.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Polres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Siak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurut dia, partisipasi publik penting untuk menekan peredaran narkotika dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif.(AD)

 

TERKAIT