Viral Bazar Ramadan Bengkalis Tanpa Izin, Polisi Pastikan Belum Terbitkan Izin Keramaian

BENGKALIS — Bazar Ramadan yang berlokasi di samping kantor pajak, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bengkalis, telah beroperasi sejak Jumat. Namun hingga Sabtu (21/2/2026), kegiatan tersebut belum mengantongi izin keramaian dari kepolisian.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa pihaknya belum menerbitkan izin untuk penyelenggaraan bazar tersebut. “Kami memang belum mengeluarkan izin kegiatan Bazar Ramadan itu,” ujar Fahrian saat dikonfirmasi di Bengkalis, Sabtu.

Menurut dia, penerbitan izin keramaian merupakan kewenangan Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Bengkalis. Hingga kini, izin dimaksud belum diterbitkan.

Kegiatan bazar tersebut sebelumnya telah menuai sorotan sejumlah pihak karena diduga belum melengkapi perizinan yang dipersyaratkan. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkalis, Adi Putra, menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait mengenai status izin keramaian tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah tenda telah berdiri dan sebagian telah ditempati pedagang. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dokumen yang dimiliki panitia baru sebatas izin lokasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis.

Adapun izin keramaian dari kepolisian serta izin penggunaan jalan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis disebut belum dimiliki panitia penyelenggara.

Ketua Kelompok Wadah Silaturahmi, Budhy Harto Buwono, mendesak agar aktivitas bazar dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dilengkapi. “Kami meminta Polres menghentikan sementara aktivitas bazar Ramadan tersebut sampai ada izin keramaian,” ujarnya.

Menurut Budhy, kepatuhan terhadap aturan menjadi hal mendasar guna menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadan.

Selain persoalan izin, polemik juga muncul terkait pembagian lokasi bazar. Sebelumnya, BPKAD Kabupaten Bengkalis mengundang 23 organisasi peserta bazar untuk membahas penetapan lokasi. Dalam forum itu, sempat muncul usulan agar lokasi strategis ditentukan melalui sistem undian.

Namun dalam rapat yang dipimpin Sekretaris BPKAD, Firdaus, peserta dibagi menjadi tiga kelompok, yakni Bersama Bermasa, Kelompok Tiga, dan Kelompok Wadah Silaturahmi. Masing-masing kelompok diminta membentuk kepengurusan.

Beberapa hari kemudian, Kepala Bidang Aset BPKAD, Ikramuddin, menandatangani surat keputusan izin lokasi. Lokasi di samping kantor pajak diberikan kepada kelompok Bersama Bermasa, bagian tengah kepada Kelompok Tiga, dan sisi pinggir kepada Kelompok Wadah Silaturahmi.

Keputusan tersebut menuai keberatan dari sebagian peserta. Kelompok Tiga dan Wadah Silaturahmi menilai pembagian lokasi tidak sesuai dengan pernyataan sebelumnya yang menyebutkan penataan dilakukan agar pembagian merata.

“Sampai saat ini kami menilai persoalan lokasi bazar belum selesai. Kami meminta dilakukan pengundian ulang agar adil,” kata Budhy.

Secara regulasi, kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian wajib mengantongi izin dari kepolisian. Selain itu, penggunaan badan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas harus memperoleh persetujuan dari instansi perhubungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(Adi)

 

TERKAIT