Peredaran Sabu di Bulan Ramadan Terbongkar, Pria 46 Tahun Ditangkap di Indragiri Hulu
INHU — Peredaran gelap narkotika kembali diungkap jajaran Polsek Rengat Barat pada bulan suci Ramadan. Seorang pria berinisial AR alias Mansyah (46), warga Kecamatan Rengat Barat, ditangkap karena diduga memperjualbelikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,26 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 20 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Beringin RT 006 RW 011, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, AIPTU Misran, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, informasi awal diterima polisi sekitar pukul 21.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dahniel S. Panjaitan beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan yang disaksikan Ketua RT setempat, tersangka berhasil diamankan di dalam rumah. Saat penggeledahan ditemukan dua plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam mancis warna biru yang berada di saku celana tersangka,” ujar Misran dalam keterangan tertulis.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam warna hijau toska, dua unit timbangan elektronik berwarna hitam dan perak, plastik klip kosong berbagai ukuran, dua sedotan yang ujungnya dibentuk menyerupai sendok, dua buku catatan, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Dusun Sungai Baung, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat. Penggeledahan lanjutan yang juga disaksikan Ketua RT setempat itu kembali menemukan barang bukti pendukung.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, termasuk selama bulan Ramadan.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami akan terus berupaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,” kata Misran.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rengat Barat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(DS)










Tulis Komentar