Masuk Lewat Jalur Laut Bengkalis, 19 Kg Sabu Berhasil Disita Polisi
BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran sekitar 19 kilogram sabu dalam operasi yang berlangsung Selasa dini hari, 17 Februari 2026, sekitar pukul 04.35 WIB. Dua orang yang diduga sebagai kurir ditangkap saat melintas di Kota Pekanbaru, Riau.
Pengungkapan kasus itu terjadi di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru. Kedua tersangka berinisial V.I.I., 23 tahun, dan A.K., 24 tahun, diamankan ketika mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Kris Tofel mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis.
“Tim melakukan penyelidikan sejak 15 Februari 2026. Setelah pemantauan intensif dan penelusuran rute, kami mendapati dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 bungkus besar yang diduga berisi sabu,” ujar Kris Tofel, Senin, 23 Februari 2026.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 19 paket besar sabu dengan berat kotor total sekitar 19 kilogram. Selain itu, diamankan satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintah oleh dua orang berinisial T dan C.M. yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam pengejaran petugas.
“T dan CM diduga sebagai pihak yang menyuruh mengambil sabu tersebut dan mengantarkannya ke Pekanbaru. Saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kris.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini, menurut polisi, menjadi bagian dari komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau, sekaligus mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kris.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan pengembangan perkara masih dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.(Adi).










Tulis Komentar