ASN SN Tersangka Kecelakaan Maut di Dumai, Kejari Tunjuk Dua Jaksa Penuntut Umum

DUMAI– Kejaksaan Negeri Dumai resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Dumai terkait kasus kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SN, pengemudi mobil Mitsubishi Pajero.

SPDP tersebut diterima sejak Jumat, 13 Februari 2026. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi, Senin(23/02).

“Benar, SPDP atas nama tersangka SN sudah kami terima sejak Jumat (13/2). Kami juga telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum, yakni Andi dan Kamal, untuk menangani perkara ini,” ujarnya.

Hendar menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur mengenai kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia maupun luka berat.

Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas tahap I dari penyidik. Setelah berkas diterima, jaksa akan melakukan penelitian secara profesional dan objektif sebelum menyatakan berkas lengkap atau P21.

“Kami akan mempelajari berkas perkara secara cermat karena insiden ini menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat hingga cacat,” tegasnya.

Diketahui, kecelakaan terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, di kawasan Komplek Pertamina, tepatnya di Jalan Bukit Datuk dekat Jalan Premium, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Dumai, AKP Elva Zilla, menyampaikan bahwa tersangka SN saat ini masih ditahan di Mapolres Dumai.

“Pengemudi masih kami tahan. Proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Peristiwa bermula saat mobil Mitsubishi Pajero BM 1177 CLA melaju dari arah Swalayan Qinta menuju gereja melalui Jalan Premium. Setibanya di persimpangan Jalan Premium–Jalan Bukit Datuk, dari arah kanan melintas sepeda motor Honda Supra BM 6476 RK dari arah City Mall menuju Bukit Timah. Diduga pengemudi mobil tidak memperhatikan kendaraan dari arah kanan sehingga tabrakan tidak dapat dihindarkan.

Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor bernama Bihatika meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, penumpangnya, Adi Susilo, mengalami patah tulang tangan kanan dan kaki kiri.

Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan SN sebagai tersangka.

Dengan diterimanya SPDP dan penunjukan dua jaksa penuntut umum, publik kini menantikan langkah lanjutan dari Kejari Dumai dalam mengawal perkara tersebut hingga ke meja persidangan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Adi)

 

TERKAIT