Kurang dari Dua Jam, Polres Bengkalis Amankan 3 Tersangka Narkoba

BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan tiga terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun kurang dari dua jam, Senin malam, 23 Februari 2026. Ketiga penangkapan itu disebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Kapolres.

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 20.14 WIB di Jalan Awang Mahmuda Gang Flamboyan, Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis. Petugas mengamankan seorang pria berinisial N (29). Dari tangan terduga, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,12 gram serta satu unit telepon seluler Oppo A58 yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali bergerak ke Jalan Kelapapati Darat Gang Hj. Halimah, Desa Kelapapati. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan pria berinisial TFF (48) yang diduga kerap melakukan transaksi.

Dari lokasi, petugas menyita satu paket sabu seberat kotor 0,05 gram, satu unit telepon seluler Android, satu alat hisap (bong), serta satu korek api. Berdasarkan hasil tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Selang hampir satu jam, tepatnya pukul 21.58 WIB, penindakan kembali dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Bengkalis. Seorang pria berinisial F.W. (44) diamankan bersama barang bukti satu paket sabu seberat kotor 0,10 gram, dua unit telepon seluler Android, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BM 3262 DAA.

Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Fahrian Saleh Siregar melalui Kepala Seksi Humas Aipda Juliandi Bazrah membenarkan tiga pengungkapan tersebut.

“Seluruh penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui WhatsApp Kapolres. Setelah informasi diterima, tim langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ujar Juliandi dalam keterangan tertulis.

Dari hasil interogasi awal, para terduga mengakui barang tersebut milik mereka dan diperoleh dari pihak lain yang kini masih dalam penyelidikan. Ketiganya juga dinyatakan positif methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Saat ini, para terduga telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan peran masing-masing.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar guna menjaga wilayah Bengkalis tetap aman dan kondusif.(Adi)

 

TERKAIT