Pengedar Ekstasi Diciduk di Rumahnya Saat Ramadhan, Ini Barang Buktinya
INHU – Upaya menjaga kesucian bulan suci Ramadhan terus digelorakan jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hulu. Di tengah umat Muslim menjalankan ibadah puasa, aparat justru menemukan dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya.
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pasir Penyu mengamankan seorang pria berinisial RDS alias Dede, 37 tahun, pada Senin dini hari, 23 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Ajun Komisaris Besar Polisi Eka Ariandy Putra, melalui Kepala Seksi Humas Ajun Inspektur Polisi Satu Misran, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di depan rumahnya,” kata Misran dalam keterangan tertulis, Senin.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan tiga butir pil ekstasi. Penggeledahan lanjutan di dalam rumah, tepatnya di lemari kamar, menemukan 12 bungkus plastik berisi pil ekstasi, 17 lembar plastik bening kosong, serta satu unit telepon seluler berwarna merah yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Secara keseluruhan, polisi menyita 13 bungkus plastik berisi 74 butir pil ekstasi dengan berat kotor 27,7 gram. Rinciannya terdiri atas 41 butir berwarna ungu berlogo minion, 27 butir berwarna hijau berlogo kerang, dan 6 butir berwarna hijau berlogo granat.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine. Penyidik menjerat RDS dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Menurut Misran, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, terlebih selama Ramadhan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Peran aktif warga sangat membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(DS)










Tulis Komentar