Transaksi Sabu Terbongkar di Pelabuhan Betaw, Dua Pria Diamankan Polisi

BENGKALIS-  Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dalam kurun waktu satu hari, Selasa (24/2/2026), jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rupat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, AIPDA Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di Pelabuhan Betaw, Jalan Hasyim AR, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat. Tim Opsnal mengamankan seorang pria berinisial A (33), warga Kecamatan Rupat.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di sebuah pondok lokasi penjualan pasir dan kerikil di wilayah Betaw. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket kecil sabu dengan berat kotor 3,90 gram, satu unit telepon genggam merek Samsung A15 warna biru, serta satu kotak rokok warna hitam. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.

Berdasarkan pemeriksaan awal, A diduga berperan sebagai pembeli, penjual, sekaligus perantara dalam peredaran sabu. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Rupat kembali mengamankan seorang pria berinisial RS (29) di Jalan Pangkalan Baru, Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat.

Menurut AIPDA Juliandi Bazrah, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.

“Saat dihentikan dan digeledah, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Dari tangan RS, petugas menyita satu paket kecil sabu dengan berat kotor 2,31 gram, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif methamphetamine.

RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa keberhasilan dua pengungkapan dalam sehari ini merupakan bukti sinergi antara Polri dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan pengaduan resmi maupun nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis.

“Dengan dukungan masyarakat, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan wilayah dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Dua pengungkapan dalam sehari ini menunjukkan keseriusan jajaran Polsek Rupat dalam membersihkan wilayah hukumnya dari ancaman narkotika.(Adi)

 

TERKAIT