Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Satpol PP, Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

BENGKALIS — Polres Bengkalis kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021–2022. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.429.780.200.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU Yohn Mabel menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara mendalam.

“Gelar perkara telah dilaksanakan pada 10 Desember 2025 di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Riau,” kata Yohn, Kamis, 26 Februari 2026.

Gelar perkara tersebut berlangsung di Polda Riau dan dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimsus AKBP Johan Rivai.

Perkara ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis.

Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan jabatan. Modusnya, tersangka diduga mengambil dana kegiatan dan menutupinya melalui pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.

Untuk Tahun Anggaran 2021, total anggaran yang dikelola mencapai Rp27,4 miliar dengan realisasi Rp24,8 miliar. Dari jumlah itu, ditemukan dugaan nilai fiktif sebesar Rp717 juta.

Adapun pada Tahun Anggaran 2022, anggaran yang dikelola sebesar Rp27,7 miliar dengan realisasi Rp26,6 miliar. Dugaan nilai fiktif pada tahun tersebut mencapai Rp712 juta.

Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis tertanggal 31 Juli 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,4 miliar lebih.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni M selaku Bendahara Pengeluaran Satpol PP Kabupaten Bengkalis dan N.R. selaku Kepala Subbagian Program sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Bengkalis menyatakan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga keuangan negara serta kepercayaan publik.(DI)

 

TERKAIT