Kasus Anak Gajah Sumatera Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tahan Pemilik Lahan
PEKANBARU— Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka dalam kasus kematian anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro mengatakan, perkara ini bermula dari informasi masyarakat tentang penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kamis(26/02).
“Mendapatkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” kata Ade di Pekanbaru, Senin(02/03).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik menduga anak gajah tersebut mengalami infeksi serius pada kaki depan kiri akibat jeratan tali. Jerat itu diduga dipasang secara ilegal dan menyebabkan luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut.
Namun, penyidikan tidak berhenti pada dugaan kematian satwa. Di sekitar lokasi penemuan bangkai, tim menemukan tanaman kelapa sawit dan patok kepemilikan lahan. Temuan itu kemudian dikembangkan untuk menelusuri dugaan aktivitas perkebunan di dalam kawasan konservasi.
“Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional,” ujar Ade.
Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan Nomor 6588 Tahun 2014.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli untuk memastikan status kawasan. Setelah gelar perkara, polisi menetapkan seorang pria berinisial JM, 44 tahun, warga Desa Lubuk Kembang Bunga, sebagai tersangka.
Menurut Ade, JM berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan ahli serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Ade menegaskan, penyidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang. Setiap pelanggaran di dalamnya akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Kasus ini kembali menyoroti ancaman perambahan dan aktivitas ilegal di kawasan Tesso Nilo, yang menjadi salah satu habitat penting gajah Sumatera di Riau. Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan keterangan saksi, ahli, dan analisis pemetaan kawasan.(DI)










Tulis Komentar