Diduga Curi Sawit, Warga Tapung Hilir Malah Kedapatan Simpan Sabu
KAMPAR— Jajaran Polsek Tapung Hilir mengamankan seorang pria berinisial DI (31), warga Desa Trimanunggal, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 09.20 WIB.
DI diamankan di area perkebunan kelapa sawit milik PT Sekar Bumi Alam Lestari yang berlokasi di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir Khairil mengatakan, awalnya pelaku diamankan oleh petugas keamanan perusahaan karena diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit.
“Namun saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di saku baju sebelah kiri,” ujar AKP Khairil, Senin (2/3/2026).
Selain tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp151.000.
Peristiwa itu bermula ketika petugas keamanan perusahaan mengamankan DI di areal kebun sekitar pukul 09.20 WIB. Pihak perusahaan kemudian menghubungi piket Polsek Tapung Hilir untuk penanganan lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Hazli Murham bersama anggota piket Reskrim langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
“Setibanya di tempat kejadian perkara, anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat dan menemukan tiga paket kecil diduga sabu,” kata Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal, DI mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial FE yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi menyatakan proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.(AD)










Tulis Komentar