BKPP Bengkalis Tegaskan Surat Mutasi ASN Itu Palsu, Kepsek Jangan Terkecoh

BENGKALIS – Surat palsu yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis beredar di kalangan kepala sekolah dan kepala Taman Kanak-Kanak (TK). Kepala BKPP Bengkalis, Djamaluddin, mengingatkan para kepala satuan pendidikan agar tidak mudah percaya terhadap surat tersebut.

Surat berkop BKPP dengan nomor B.400.1.2/27/BKPP/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 itu berisi pemberitahuan sekaligus permintaan koordinasi terkait pelaksanaan mutasi serta penataan aparatur di lingkungan sekolah Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Dalam surat tersebut, kepala sekolah dan kepala TK diminta segera melakukan koordinasi langsung dengan Kepala BKPP melalui nomor kontak 0813-1667-477.

“Kami menerima laporan ada kepala sekolah maupun TK yang mendapatkan surat terkait permintaan data mutasi. Setelah kami lakukan pengecekan, surat tersebut dipastikan palsu,” kata Djamaluddin, Selasa(03/02).

Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat sebagaimana yang beredar. Untuk memastikan kebenarannya, BKPP langsung melakukan penelusuran internal.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah kejanggalan. Mulai dari kop surat yang tidak sesuai standar resmi BKPP, alamat instansi yang tidak tepat, indeks nomor surat yang tidak mengikuti tata naskah dinas, hingga QR code tanda tangan elektronik yang tidak dapat diverifikasi.

“QR code tidak bisa dideteksi dan format surat juga tidak sesuai. Ini jelas bukan surat resmi dari BKPP,” ujarnya.

Djamaluddin menduga surat tersebut merupakan modus penipuan yang memanfaatkan isu mutasi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengelabui kepala sekolah.

Ia mengimbau seluruh kepala sekolah, mulai dari TK, SD hingga SMP di Kabupaten Bengkalis, agar segera melapor ke BKPP atau Dinas Pendidikan apabila menerima surat serupa.

“Jangan pernah menghubungi nomor yang tertera dalam surat tersebut sebelum memastikan keabsahannya. Pastikan terlebih dahulu ke BKPP atau Dinas Pendidikan,” katanya.

BKPP menegaskan bahwa setiap proses mutasi dan penataan ASN dilakukan melalui mekanisme resmi dan saluran administrasi yang sah, bukan melalui komunikasi pribadi tanpa verifikasi.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap para kepala satuan pendidikan meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban oknum yang tidak bertanggung jawab.(Adi)

 

TERKAIT