IRT di Inhu Diduga Simpan dan Edarkan Sabu, Polisi Temukan 27 Paket Narkotika
INHU – Warga Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, digegerkan dengan pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berusia 52 tahun.
Perempuan berinisial SR alias Siti itu ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik pada Minggu malam, 1 Maret 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di kediamannya di RT 007/RW 004 Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersangka.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak bersama tim melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim mengamankan seorang perempuan berinisial SR alias Siti di rumahnya,” ujar Misran dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Maret 2026.
Dalam penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan satu plastik asoi berwarna merah di atas kasur. Di dalamnya terdapat 27 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 104,52 gram serta delapan butir pil ekstasi berwarna oranye dengan berat kotor 3,96 gram.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, gunting, pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, satu buku catatan merek Okey berwarna hijau, satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 9 warna hitam, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi.
Menurut Misran, tersangka diduga berperan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, mengedarkan, dan/atau menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Saat ini, SR telah diamankan di Mapolsek Lirik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Siapa pun yang terlibat, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Misran.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(DS)










Tulis Komentar