Antisipasi Karhutla 2026, Pemkab Siak Keluarkan Status Siaga Darurat

PEKANBARU— Pemerintah Kabupaten Siak menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026 sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi kebakaran di wilayah tersebut.

Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, menyampaikan hal itu saat menghadiri Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Nasional Provinsi Riau 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Kota Pekanbaru, Kamis(05/03).

Apel kesiapsiagaan tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, Djamari Chaniago. Ia menilai kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kesiapan seluruh pihak menghadapi potensi karhutla, khususnya di Riau yang selama ini tergolong rawan kebakaran hutan dan lahan.

“Penting bagi kita menjaga hubungan timbal balik antara manusia dan alam. Setiap tindakan manusia terhadap lingkungan akan berdampak langsung terhadap kehidupan di masa mendatang,” kata Djamari dalam sambutannya.

Ia menegaskan, kesadaran menjaga lingkungan harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan. Menurut dia, upaya melindungi hutan dan lahan tidak hanya bertujuan mencegah kebakaran, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem.

“Alam akan memberikan kebaikan jika kita juga menjaganya. Ini adalah tanggung jawab kita kepada bangsa sekaligus kewajiban menjaga alam yang telah dikaruniakan kepada kita,” ujarnya.

Djamari menambahkan, apel kesiapsiagaan karhutla nasional ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Kegiatan tersebut menjadi simbol kesiapan seluruh elemen bangsa dalam merawat dan mengawasi sumber daya alam Indonesia.

“Apel ini menunjukkan kesiapan kita untuk merawat kekayaan alam. Dampak kebakaran hutan tidak hanya terjadi di lokasi kejadian, tetapi juga berdampak luas bagi lingkungan dan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengatakan pemerintah daerah telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla 2026 melalui Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/367/HK/KPTS/2026.

Selain itu, Bupati Siak juga menerbitkan surat edaran kepada seluruh camat, lurah, penghulu, serta perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak terkait langkah antisipasi karhutla.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga kelembapan lahan gambut, memeriksa sekat kanal dan embung, melakukan patroli rutin, serta melengkapi sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.

Pemerintah kecamatan juga diminta memperkuat koordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, perusahaan, pemerintah kelurahan dan kampung, Manggala Agni, serta kelompok Masyarakat Peduli Api dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak juga diminta berpartisipasi dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di sekitar area kerja mereka dengan radius hingga lima kilometer.

Selain itu, camat, lurah, dan penghulu diminta mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok atau menyalakan api di area rawan.

Masyarakat juga dapat melaporkan kejadian kebakaran melalui layanan darurat Siak Siaga 112 atau melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak.

Apel kesiapsiagaan tersebut diikuti para bupati dan wali kota se-Riau, unsur pemangku kepentingan, serta jajaran BPBD dari seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut.(LI)

 

TERKAIT