Polsek Rupat Tangkap DPO Narkoba di Desa Sri Tanjung, 101 Gram Sabu Disita

BENGKALIS — Jajaran Polsek Rupat, Kabupaten Bengkalis, berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika dan menyita barang bukti sabu seberat 101,54 gram. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu malam, 7 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui pesan WhatsApp pribadi Kapolres Bengkalis terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Rupat.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Rupat,” kata Juliandi dalam keterangannya, Minggu(08/03).

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rupat memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.R. alias D yang diketahui merupakan DPO dalam kasus narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 101,54 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Polisi kemudian melakukan upaya pencarian terhadap orang yang disebutkan tersebut, namun hingga kini belum ditemukan dan masih dalam pengejaran.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” ujar Juliandi.

Polres Bengkalis juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan dengan cepat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu Polri memberantas peredaran narkoba,” kata Juliandi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau melalui layanan pengaduan yang disediakan oleh Polres Bengkalis.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.(Adi)

 

TERKAIT