Pria Pengangguran di Lirik Inhu Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Dua Paket Sabu
INHU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pria pengangguran yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di area perkebunan kelapa sawit Desa Japura, Kecamatan Lirik.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu AIPTU Misran membenarkan penangkapan tersebut. Iamengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Masyarakat melaporkan bahwa di area perkebunan kelapa sawit Desa Japura sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata Misran dalam keterangan kepada wartawan, Senin(08/03).
Menindaklanjuti informasi itu, Ps Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu AIPTU Nopri melaporkan temuan tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang. Selanjutnya, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial AW alias Ades sebagai orang yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di kawasan tersebut.
Tersangka diketahui merupakan warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, yang lahir pada 1 Juli 1979 dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pada Kamis sore, 5 Maret 2026, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di area perkebunan kelapa sawit Desa Japura. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat akan diamankan, tersangka sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak di dekat lokasi. Setelah dilakukan pencarian, anggota menemukan dua paket sabu serta satu unit telepon genggam merek Realme warna biru,” ujar Misran.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari saku celana sebelah kiri ditemukan sebuah dompet kecil berwarna putih kombinasi merah bercorak bunga.
Di dalam dompet tersebut terdapat tiga plastik pembungkus serta satu sendok pipet yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi sabu.
Total berat kotor sabu yang diamankan dari tersangka mencapai 0,70 gram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian membawa tersangka ke Markas
Polres Indragiri Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Misran menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Saat ini, tersangka masih ditahan di Polres Indragiri Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas yang melibatkan tersangka.(DS)










Tulis Komentar