Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus Kekerasan Anak di Bengkalis Tidak Dipenjara
BENGKALIS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menyatakan Eva Sari alias Eva binti Zakaria terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap seorang anak. Namun, hakim memutuskan tidak menjatuhkan hukuman pidana dengan mempertimbangkan kondisi pribadi terdakwa serta ringannya perbuatan yang dilakukan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa, 10 Maret 2026.
Peristiwa yang menjadi pokok perkara terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Sungai Daud, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis. Saat itu, Eva memukul tangan kiri seorang anak menggunakan sebatang ranting kayu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet pada siku kiri. Hasil visum et repertum dari RSUD setempat menyatakan luka yang dialami korban termasuk kategori luka ringan akibat benturan benda tumpul.
Kejadian bermula pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban bermain bersama dua temannya, Azmi dan Yogi, dengan seorang anak bernama Faro. Mereka mengayunkan Faro saat bermain. Korban memegang tangan Faro, sementara Azmi memegang kakinya. Tanpa disadari, Faro saat itu sedang menjalankan ibadah puasa.
Sepulang sekolah, korban melintas menggunakan sepeda motor di depan rumah Ketua RT setempat yang berada di depan rumah Eva. Terdakwa kemudian memanggil korban dan menegurnya karena dianggap telah mengganggu Faro yang sedang berpuasa.
Percakapan sempat terjadi antara keduanya. Tidak lama kemudian, Eva mendekati korban sambil membawa sebatang kayu dan memukul tangan kiri korban.
Tindakan tersebut sempat ditegur oleh kerabat terdakwa bernama Yanto. Setelah kejadian itu, seorang warga bernama Ali mengantar korban pulang ke rumahnya.
Upaya perdamaian sempat dilakukan. Namun korban bersama ibunya, Kartini, memilih tidak memaafkan perbuatan terdakwa sehingga perkara tersebut berlanjut ke persidangan.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Mas Toha Wiku Aji, S.H., M.H., dengan anggota Muhamad Chozin Abu Sait, S.H., dan Tri Rahmi Khairunnisa, S.H., mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menjatuhkan putusan.
Salah satu pertimbangan utama adalah hasil pemeriksaan psikologis dari RSUD yang menyatakan bahwa terdakwa memiliki keterbatasan dalam berpikir, kesulitan mengendalikan emosi, serta cenderung menunjukkan sikap acuh dalam berkomunikasi.
Pengamatan majelis hakim selama persidangan juga menunjukkan kondisi yang sejalan dengan laporan tersebut. Terdakwa dinilai memiliki ketidakstabilan emosi serta keterbatasan dalam memahami dan mengendalikan perilakunya.
Selain itu, hakim menilai perbuatan yang dilakukan tergolong ringan. Penilaian ini didasarkan pada hasil visum korban, kondisi fisik terdakwa yang relatif kecil, serta fakta bahwa terdakwa merupakan seorang perempuan dengan keterbatasan dalam berpikir dan berperilaku.
Majelis hakim kemudian menerapkan konsep rechterlijk pardon atau pemaafan hakim. Konsep ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk menyatakan seseorang bersalah tanpa menjatuhkan pidana apabila perbuatannya dinilai ringan dan kondisi pribadi pelaku menjadi pertimbangan utama.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa penerapan pemaafan hakim tidak harus didasarkan pada adanya perdamaian atau pemaafan dari korban.
“Selama syarat berupa ringannya perbuatan dan kondisi pribadi pelaku terpenuhi, hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan Eva Sari terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, namun tidak dijatuhi pidana maupun tindakan.
Putusan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya menilai kesalahan dan menjatuhkan hukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menegakkan keadilan.










Tulis Komentar