Mudik Lebaran 2026, Bupati Kuansing Minta Pengusaha Angkutan Patuhi Pembatasan Truk di Jalan Riau
KUANSING — Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyatakan siap menjalankan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah yang dikeluarkan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto. Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing juga akan menindak kendaraan angkutan barang yang melebihi tonase.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah menjaga keamanan dan kelancaran arus kendaraan di jalan raya selama periode mudik dan balik Lebaran. Dalam edaran itu ditegaskan adanya pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, terutama kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kereta gandengan.

Pembatasan berlaku di sejumlah ruas jalan strategis di Provinsi Riau. Untuk ruas Pekanbaru–Kandis–Dumai, pembatasan diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Sementara itu, pada ruas batas Sumatera Utara–Riau–Pekanbaru–batas Riau–Jambi serta ruas Pekanbaru–Bangkinang–batas Riau–Sumatera Barat, pembatasan diterapkan dalam waktu yang sama.
Adapun untuk ruas jalan lainnya di wilayah Riau, pembatasan diberlakukan mulai H-3 hingga H+3 Idul Fitri, yakni pada 19 Maret hingga 24 Maret 2026.
Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting. Di antaranya bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, telur, daging, sayuran, dan cabai.
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, mengatakan aturan tersebut harus dipatuhi oleh semua pihak demi keselamatan masyarakat selama musim mudik.
“Ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Kita ingin arus mudik dan arus balik Lebaran berjalan lancar tanpa kemacetan dan tanpa kecelakaan. Saya minta seluruh pengusaha angkutan barang di Kuansing patuh dan disiplin terhadap kebijakan ini,” kata Suhardiman kepada media, Jumat, 13 Maret 2026.
Oh
Menurut dia, pembatasan operasional angkutan barang juga merupakan langkah strategis untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
“Jangan sampai masyarakat yang ingin pulang kampung justru terhambat oleh kendaraan angkutan berat. Lebaran adalah momen silaturahmi, sehingga jalur transportasi harus benar-benar dijaga kelancarannya,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi secara intensif kepada para pengusaha angkutan barang.
“Kami dari Dishub Kuansing akan berkoordinasi dengan kepolisian serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Pengusaha angkutan barang juga wajib melengkapi surat muatan yang menjelaskan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang,” kata Hendri.
Ia menambahkan, dokumen muatan tersebut harus ditempelkan di kaca depan kendaraan agar mudah diperiksa petugas di lapangan.
“Jika ditemukan kendaraan yang melanggar atau membawa muatan melebihi kapasitas, tentu akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat membuat arus mudik Lebaran 2026 di Provinsi Riau berlangsung lebih tertib, aman, dan lancar sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan nyaman bersama keluarga.(Adv)










Tulis Komentar