KPK Ingatkan Pejabat Siak Cegah Gratifikasi

SIAK— Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik gratifikasi di lingkungan birokrasi. Komitmen tersebut diperkuat melalui sosialisasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diikuti jajaran aparatur pemerintah daerah secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin(16/03).

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Siak, itu bertujuan memberikan pemahaman dan edukasi kepada aparatur pemerintah terkait pengertian gratifikasi, jenis-jenisnya, serta mekanisme pelaporan jika praktik tersebut terjadi.

Perwakilan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Anna Tamala dan Nensi Natalia, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Dalam pemaparannya, mereka menjelaskan bahwa praktik gratifikasi dapat muncul akibat sejumlah faktor, seperti lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, faktor ekonomi, budaya organisasi, dan norma sosial juga kerap menjadi pemicu terjadinya gratifikasi di lingkungan birokrasi.

Anna Tamala mencontohkan beberapa kasus yang sering terjadi di pemerintah daerah, di antaranya praktik jual beli jabatan, suap dalam proyek pembangunan, serta penyalahgunaan dana alokasi anggaran.

Bupati Siak Afni Z dalam sambutannya mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kewaspadaan aparatur pemerintah terhadap praktik korupsi, khususnya gratifikasi.

“Kami membutuhkan bimbingan dan pengetahuan terhadap gratifikasi. Banyak ataupun sedikit jumlahnya, tetap menyakiti hati rakyat. Ini menjadi komitmen kita bersama untuk menghindari segala bentuk kegiatan gratifikasi,” ujar Afni.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Siak juga telah menerbitkan regulasi khusus sebagai langkah pencegahan gratifikasi di lingkungan pemerintahan daerah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 33 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa aparatur Pemerintah Kabupaten Siak tidak diperbolehkan memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Melalui sosialisasi ini, Afni berharap seluruh aparatur pemerintah daerah semakin memahami aturan terkait gratifikasi serta mampu menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.(LI)

 

TERKAIT