Digerebek Saat Pakai Sabu, Dua Pria di Kelayang Ditangkap Polisi
INHU — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Jumat(27/03), dini hari. Dari penindakan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 14,51 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kapolsek Kelayang IPTU Rudi Syahputra langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam operasi itu, polisi lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial ADS. Saat ditangkap, ADS diduga tengah menggunakan sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket kecil sabu, kaca pirek, alat hisap (bong), telepon genggam, serta uang tunai yang diduga terkait transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, ADS mengaku memperoleh sabu dari rekannya berinisial MTD. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MTD sekitar pukul 02.40 WIB di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan pertama.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu kotak plastik berisi 28 paket sabu dalam plastik klip bening serta satu paket tambahan. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Dalam pemeriksaan, MTD mengakui telah memberikan sabu kepada ADS. Ia juga menyebut adanya keterlibatan satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui polisi. Namun, hingga kini, pelaku tersebut masih dalam pengejaran.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih kami buru,” ujar Misran.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Pulau Sengkilo. Hal itu menunjukkan jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut masih aktif.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara warga dan aparat dinilai penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.(DS)










Tulis Komentar