Abdul Wahid Bantah Tuduhan Pemerasan, Eksepsi Soroti Kelemahan Dakwaan JPU

PEKANBARU — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 30 Maret 2026. Persidangan berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa melalui tim penasihat hukum.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Abdul Wahid secara bergantian membacakan eksepsi. Mereka pada pokoknya menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak disusun secara cermat dan mengandung sejumlah kelemahan mendasar.

Penasihat hukum menyebutkan, uraian dakwaan dianggap tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan keberatan tersebut sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Usai persidangan, Abdul Wahid memberikan keterangan kepada awak media. Ia menegaskan bahwa salah satu poin yang dipersoalkan dalam dakwaan, yakni terkait pergeseran anggaran, merupakan kebijakan yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pergeseran anggaran ini hal yang biasa saja, tidak ada masalah. Saya menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, jadi tidak ada pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pergeseran anggaran dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sementara itu, dirinya hanya menetapkan kebijakan tersebut melalui peraturan gubernur yang mengacu pada instruksi presiden serta peraturan menteri dalam negeri.

Selain itu, Abdul Wahid membantah tudingan adanya praktik tidak wajar dalam rapat bersama jajaran organisasi perangkat daerah, termasuk isu pengumpulan telepon genggam. Menurut dia, rapat yang dimaksud berlangsung seperti biasa tanpa tindakan yang menyimpang.

“Rapat itu rapat biasa, tidak pernah ada pengumpulan handphone. Silakan tanyakan ke semua dinas, tidak pernah terjadi,” katanya menegaskan.

Ia juga menyatakan bahwa dalam rapat tersebut dirinya hanya memberikan arahan umum agar seluruh jajaran pemerintahan memiliki visi yang sama dalam melayani masyarakat. “Saya hanya menegaskan tidak ada ‘matahari dua’, yang ada satu yaitu Pemerintah Provinsi Riau,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul Wahid membantah adanya ancaman maupun permintaan uang dalam forum tersebut. Ia menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar dan cenderung didramatisasi oleh pihak tertentu.

Di akhir pernyataannya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta meminta doa agar dapat menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. “Saya mohon maaf kepada masyarakat dan mohon doanya agar saya kuat menghadapi cobaan ini. Insyaallah kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” tuturnya.(DI)

 

TERKAIT