Polda Riau Gagalkan Narkoba Jaringan Malaysia, Sita Sabu dan Ekstasi Rp31 Miliar
PEKANBARU— Kepolisian Daerah Riau melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga terhubung dengan Malaysia. Dalam operasi tersebut, aparat menyita sabu dan pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp31 miliar.
Wakil Kepala Polda Riau, Hengki Haryadi, mengatakan barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat netto sekitar 16,37 kilogram. Jika diedarkan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp14,95 miliar, dengan asumsi harga Rp1 juta per gram.
“Selain itu, turut disita sebanyak 40.146 butir pil ekstasi. Jika beredar di masyarakat, nilainya diperkirakan sekitar Rp16,06 miliar dengan asumsi harga Rp400 ribu per butir,” ujar Hengki di Mapolda Riau, Senin (30/3).
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jaringan internasional. Menurut dia, Kapolda Riau Herry Heryawan memiliki perhatian serius terhadap upaya pemberantasan narkoba.
“Tidak ada toleransi, baik terhadap pelaku umum maupun internal Polri,” kata Hengki.
Hengki juga mengungkapkan bahwa jaringan narkotika internasional kerap merekrut oknum di berbagai sektor, termasuk pemerintahan, untuk melancarkan operasinya. Praktik tersebut, kata dia, tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di sejumlah negara lain.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial DPG (27), warga Pekanbaru, dan YA (22), warga Kabupaten Bengkalis. Keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu, puluhan ribu pil ekstasi, dua unit sepeda motor, dan dua unit telepon seluler.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur tidak resmi di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa barang akan dibawa ke Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro dan jalur darat,” ujar Fahrian.
Pada Sabtu (28/3), polisi menangkap dua orang yang mencurigakan di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dan pil ekstasi yang disimpan dalam tas dan kardus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta, namun belum sempat diterima.
“Tersangka YA bertugas menyerahkan barang kepada DPG, sedangkan DPG diperintahkan untuk menyimpan barang tersebut,” kata Fahrian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku utama yang masih buron.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110.(DI)










Tulis Komentar