Baru Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Bengkalis Bongkar 16 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi
BENGKALIS — Baru sepekan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tidar Laksono langsung menunjukkan kinerja. Ia bersama timnya mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan barang bukti 16,3 kilogram sabu dan 40.146 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fahrian Saleh Siregar melalui AKP Tidar Laksono, Senin, 30 Maret 2026.
Penindakan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Dalam operasi itu, tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan dua pria berinisial DPG (27) dan YA (22). Keduanya ditangkap saat berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa tas dan kardus.
“Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, ditemukan 15 bungkus paket besar diduga sabu dengan berat kotor sekitar 16,3 kilogram serta lebih dari 40 ribu butir pil ekstasi,” kata Tidar.
Seluruh barang bukti tersebut disimpan dalam dua tas hitam dan satu kardus. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Tidar, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar dari luar negeri, diduga dari Malaysia, melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, narkotika tersebut diketahui telah masuk ke wilayah Bengkalis dan kemudian dibawa ke Pekanbaru melalui jalur penyeberangan roll-on/roll-off (RoRo) sebelum dilanjutkan dengan perjalanan darat.
“Tim melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan kedua pelaku di Rumbai Timur. Saat diamankan, ditemukan narkotika dalam jumlah besar tersebut,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku barang tersebut milik seseorang berinisial Angga yang diduga sebagai pengendali. Saat ini, Angga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Markas Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi.“Ini bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” kata Tidar.(Adi)










Tulis Komentar