100 Hektare Lahan di Bengkalis Terbakar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Karhutla

BENGKALIS— Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis, Riau, semakin mengkhawatirkan. Luas lahan gambut yang terbakar diperkirakan mencapai lebih dari 100 hektare. Polisi bergerak cepat, menegakkan hukum, dan sudah menetapkan dua tersangka, sementara pelaku lain masih diburu.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga mengejar pelaku pembakaran yang menjadi penyebab bencana tahunan tersebut.

“Dampaknya sudah sangat luar biasa. Sekitar 100 hektare lahan gambut terbakar. Ini tidak bisa dianggap biasa,” kata Fahrian, Senin (6/4/2026), usai meninjau lokasi kebakaran di Desa Kembung Baru.

Langkah konkret sudah dilakukan. Hingga kini, Satreskrim Polres Bengkalis telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus karhutla di Desa Bukit Batu dan Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan.

“Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih berlangsung untuk pelaku lain,” ujarnya.

Polisi terus mengembangkan penyelidikan di sejumlah titik lain yang diduga menjadi lokasi pembakaran. Di Pulau Bengkalis, sedikitnya tujuh desa masuk dalam proses penyidikan. Di Kecamatan Bengkalis, titik karhutla terpantau di Desa Sekodi, Terkul, Kelimantan, Kelimantan Barat, dan Palkun. Sementara di Kecamatan Bantan, penyelidikan dilakukan di Desa Teluk Lancar, Kembung Luar, dan Kembung Baru.

“Penegakan hukum pasti kita lakukan. Tim masih bekerja mengungkap siapa yang bertanggung jawab. Jika ada tersangka lain, akan langsung diumumkan,” tegas Fahrian.

Di lapangan, aparat tidak hanya memadamkan api, tetapi juga mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Sejumlah titik api diduga berasal dari aktivitas pembakaran yang disengaja.

Kepala Biro Operasi Polda Riau, Ino Harianto, yang turun langsung ke lokasi, menegaskan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan tindakan hukum.

Data Polda Riau menunjukkan ketegasan aparat bukan sekadar retorika. Sepanjang 2025, sebanyak 70 tersangka kasus karhutla berhasil diungkap. Sedangkan pada awal 2026, 17 tersangka telah diamankan.

“Ini komitmen kami. Tidak hanya memadamkan api, tapi juga menindak tegas pelaku,” ujarnya.

Langkah lanjutan disiapkan. Lahan yang terbakar dipastikan tidak bisa dimanfaatkan untuk perkebunan, khususnya kelapa sawit. Pemerintah akan melakukan reboisasi untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan.

Di tengah gencarnya penindakan, aparat memastikan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas. Tim medis disiagakan di wilayah terdampak kabut asap, terutama untuk melindungi anak-anak dan kelompok rentan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku pembakaran hutan. Mereka akan diburu, diungkap, dan diproses hingga ke meja hijau,” pungkas Fahrian.(Adi).

TERKAIT