Polres Inhu Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi Bio Solar, 4 Pelaku Ditangkap
INHU — Jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di wilayah hukumnya. Empat pria yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal pengangkutan dan niaga BBM tersebut ditangkap pada Jumat(11/04).
Pengungkapan kasus ini berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu. Penindakan dilakukan atas perintah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu, IPTU Adlin.
Kepala Polres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menjelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Simpang PT KAT.
Petugas yang melakukan pemantauan melihat sebuah kendaraan pikap melakukan pengisian bio solar secara berulang dalam jumlah besar. Menduga adanya pelanggaran, aparat kemudian membuntuti kendaraan tersebut.
“Setelah dilakukan pengintaian, kendaraan berhenti di sebuah warung di Jalan Lintas Timur. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan tangki modifikasi di bak mobil yang berisi sekitar 200 liter bio solar bersubsidi,” kata Misran.
Dari lokasi, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni RS alias Eben yang berperan sebagai pembeli sekaligus pemberi uang kepada operator SPBU, serta MS alias Simbolon yang bertindak sebagai sopir kendaraan pengangkut.
Hasil pengembangan mengarah pada dua tersangka lain, yakni LP alias Landong selaku pemilik kendaraan dan BBM, serta HR alias Hedy yang diketahui merupakan operator SPBU yang melayani pengisian. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang.
Menurut Misran, para pelaku menggunakan modus operandi dengan memodifikasi kendaraan menggunakan tangki tambahan tersembunyi yang ditutup terpal untuk mengelabui petugas. BBM bersubsidi tersebut kemudian dibeli dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Isuzu Traga dengan tangki modifikasi, uang tunai hasil penjualan BBM, dokumen kendaraan, perangkat elektronik, serta data transaksi dari SPBU terkait.
“Para pelaku diduga melanggar ketentuan di bidang minyak dan gas bumi, khususnya penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi,” ujar Misran.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di lingkungan sekitar.(DS)










Tulis Komentar