Tiga Pelaku Curat Toko Andin Ditangkap di Koto Gasib, Polisi Amankan Barang Bukti

SIAK— Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Dalam mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di “Toko Andin”, Kampung Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam. Para pelaku ditangkap setelah sempat buron sejak kejadian pada September 2025.

Kapolsek Lubuk Dalam, Iptu Marhengky, mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu, 19 April 2026, di wilayah Koto Gasib setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para tersangka.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, hujan lebat mengguyur kawasan tersebut. Pelaku menyasar toko yang juga menjadi kediaman korban, IM (45), di RT 004 RW 001 Kampung Empang Baru.

Aksi pencurian baru diketahui pada pukul 05.00 WIB oleh Sukamto, suami korban, ketika hendak menunaikan salat Subuh. Ia mendapati pintu belakang toko dalam kondisi rusak akibat dicongkel. Setelah diperiksa, meja kasir berantakan dan sejumlah barang berharga hilang.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat seorang pelaku masuk ke area kasir sambil menutupi kamera menggunakan jilbab. Sementara itu, dua pelaku lain berjaga di luar dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna biru.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. Barang yang hilang antara lain lima unit telepon genggam, termasuk iPhone 15, Oppo Reno 4F, Oppo A15, serta dua unit Samsung. Selain itu, pelaku juga mengambil sekitar 40 slop rokok dari berbagai merek.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (29) dan ES (40) sebagai pelaku utama, serta HS (30) yang berperan sebagai perantara penjualan barang curian. HS diketahui menerima bagian sebesar Rp800 ribu dari penjualan satu unit iPhone 15.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 5288 SE, beberapa unit telepon genggam milik korban, serta jilbab yang digunakan untuk menutupi CCTV.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Lubuk Dalam menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) dan Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari sisa barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sebagai penadah,” kata Marhengky.

Kapolres Siak mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Lubuk Dalam dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.(LI)

 

TERKAIT