Kejari Bengkalis Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Dinsos, Inspektorat Ambil Alih Pembenahan

BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas pada Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024. Keputusan tersebut ditetapkan pada 3 Maret 2026 setelah tim penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, mengatakan hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur niat jahat (mens rea) maupun indikasi aliran dana untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur niat jahat maupun adanya aliran dana untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain,” kata Nadda, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Selasa(21/04), di ruang kerjanya.

Menurut dia, persoalan utama dalam perkara tersebut berada pada aspek administrasi laporan pertanggungjawaban kegiatan dinas, bukan pada pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Ia menjelaskan, pegawai yang ditugaskan ke wilayah pelosok menggunakan kendaraan pribadi maupun menyewa mobil karena sejumlah daerah tujuan tidak terjangkau transportasi umum. Langkah itu ditempuh agar program sosial tetap berjalan dan menjangkau masyarakat hingga desa-desa terpencil.

“Berbeda dengan asumsi sebelumnya yang menyebut kegiatan itu fiktif. Faktanya kegiatan memang benar-benar ada dan dilaksanakan,” ujarnya.

Namun demikian, dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban ditemukan ketidaksesuaian dokumen. Bukti perjalanan yang dilampirkan masih menggunakan tiket travel, sehingga memunculkan temuan kerugian negara sebesar Rp639.560.627 berdasarkan hasil audit.

Sebagai bentuk itikad baik, sebanyak 88 pegawai, termasuk tenaga honorer, telah mengembalikan seluruh dana yang menjadi temuan tersebut ke kas daerah.

Nadda menyebut pengembalian dana itu merupakan bentuk tanggung jawab moral para pegawai, meskipun kegiatan dinas telah terlaksana dan manfaat program dirasakan masyarakat hingga tingkat desa dan kecamatan. Hal tersebut juga diperkuat dengan dokumentasi kegiatan di lapangan.

Untuk memastikan akuntabilitas serta perbaikan tata kelola keuangan, Kejaksaan Negeri Bengkalis menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Bengkalis selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna dilakukan pembinaan dan pembenahan lebih lanjut.(Adi)

 

TERKAIT