Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Buluh Apo, Sita 5,75 Gram Barang Bukti
BENGKALIS – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial E.S (32) dan F.P (25). Mereka diamankan di sebuah rumah yang sebelumnya telah menjadi target penyelidikan polisi karena diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima, tim melakukan penyelidikan dan mendapati rumah tersebut sering didatangi sejumlah kendaraan. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan dua orang berhasil diamankan di dalam rumah,” ujar Kapolsek, Jumat (24/4/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat sekitar 4,8 gram dan sembilan paket kecil dengan total berat sekitar 1,7 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp2.150.000, satu unit telepon seluler, plastik pembungkus, serta timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Pekanbaru.
Hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pemasok utama.
Polsek Pinggir mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.(Adi)










Tulis Komentar