Mulai Berlaku, WFH ASN di Indragiri Hilir Setiap Rabu untuk Efisiensi Energi

INHIL— Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi menerapkan kebijakan *work from home* (WFH) setiap hari Rabu. Kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan komposisi pelaksanaan sebesar 50 persen.

Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, menyampaikan kebijakan tersebut saat memberikan arahan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-kabupaten melalui rapat daring yang dipusatkan di Aula Kantor Bapperida, Jumat(24/04). 

“Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir secara resmi menerapkan kebijakan WFH setiap hari Rabu dengan komposisi pelaksanaan sebesar 50 persen bagi ASN,” ujar Herman.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Namun demikian, Herman menegaskan bahwa tidak semua unit kerja menerapkan kebijakan tersebut. Sejumlah instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penanganan kedaruratan tetap beroperasi seperti biasa.

Unit yang dikecualikan antara lain layanan kedaruratan dan keamanan seperti BPBD dan Satpol PP, layanan kesehatan, serta unit pelayanan administrasi dan pendapatan seperti Disdukcapil, DPMPTSP, BPKA, dan Kantor Pelayanan Pajak Daerah. Selain itu, layanan lapangan seperti pengelolaan sampah dan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Selain kebijakan WFH, Bupati juga menyampaikan sejumlah arahan strategis berdasarkan hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 22 April 2026.

Pertama, pemerintah daerah akan menerapkan mekanisme efisiensi anggaran melalui *self-blocking* atau penandaan belanja. Sisa anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), khususnya pada pos perjalanan dinas dan konsumsi, diminta untuk ditandai sebagai bentuk pengendalian internal.

Kedua, pengawasan pencairan anggaran akan diperketat. Badan Keuangan dan Aset Daerah diminta lebih cermat dalam memproses realisasi anggaran, terutama pada pos yang telah ditandai, yang harus melalui persetujuan pimpinan.

Ketiga, Sekretariat Daerah diminta segera menyusun draft Surat Edaran Bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaan kebijakan, sekaligus memastikan pelaporan kepada gubernur dilakukan tepat waktu, paling lambat tanggal 2 setiap bulan.

Keempat, seluruh kepala OPD dan camat diwajibkan melakukan evaluasi mandiri terhadap dampak efisiensi, termasuk menghitung penghematan pada sektor listrik, air, bahan bakar, dan biaya operasional lainnya sejak penerapan WFH.

Kelima, percepatan perencanaan dan penganggaran tahun 2027 menjadi perhatian utama. Setiap OPD diminta menyusun rencana belanja yang lebih terukur dan berbasis prioritas, terutama dengan mempertimbangkan tren penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.

Pekerjaan fisik yang telah memiliki dokumen Detail Engineering Design (DED) pada 2026 diprioritaskan untuk dianggarkan pada 2027. Seluruh proses input perencanaan ditargetkan rampung paling lambat 30 April 2027 untuk diverifikasi oleh TAPD.

Selain itu, terkait pembangunan Islamic Center, Bupati mengarahkan optimalisasi dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (*corporate social responsibility*/CSR). Dinas Sosial diminta memfasilitasi dan mengoordinasikan dukungan dari berbagai pihak.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap dapat meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan anggaran, sekaligus mendorong transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan produktif.(Adv)

 

TERKAIT