PETI Merajalela, Aparat Turun Tangan! 12 Rakit Ilegal Dibakar di Kuantan Singingi

KUANSING — Aparat gabungan kepolisian dan TNI memusnahkan 12 unit rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa(28/04). Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang disampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Timbul Sakato Tahun Buku 2025 di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir.

Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban bersama Danramil 09 Singingi KAPTEN Inf. Ardi Yasman bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari pengurus dan badan pengawas koperasi. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas PETI yang merambah kebun kelapa sawit milik anggota koperasi.

Sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan bersama pengurus koperasi menuju lokasi. Di area kebun sawit itu, petugas menemukan 12 rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Meski tidak ditemukan pelaku di tempat, aparat langsung memusnahkan seluruh rakit dengan cara dibakar untuk mencegah penggunaan kembali.

Pengurus Koperasi Timbul Sakato mengapresiasi langkah cepat aparat. Mereka menilai tindakan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak aktivitas tambang ilegal.

“Kami mengucapkan terima kasih atas respons cepat aparat kepolisian dan TNI. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan ilegal karena merusak lingkungan, khususnya ekosistem sungai,” ujar perwakilan koperasi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menegaskan pentingnya sinergi antara aparat, pemerintah desa, koperasi, dan masyarakat dalam menekan praktik PETI.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons cepat. PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat,” kata Hidayat.

Ia menyebutkan, sepanjang 1 Januari hingga 28 April 2026, Polres Kuantan Singingi telah melakukan 90 kali penindakan PETI. Dari penindakan tersebut, polisi mencatat tujuh laporan polisi, mengamankan 11 tersangka, serta menindak 293 rakit PETI dan dua unit alat penyaring emas.

Penindakan ini, menurut dia, sejalan dengan program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Program tersebut menempatkan kepolisian tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung lingkungan.

Kapolda Riau menegaskan, pendekatan penegakan hukum akan tetap dilakukan secara tegas, disertai langkah mitigasi dan solusi untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan kolaborasi antara aparat, koperasi, dan masyarakat, pemberantasan PETI di Kuantan Singingi diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan.(RD)

 

TERKAIT