Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Selat Akar

MERANTI– Kepolisian Resor Kepulauan Meranti menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional. Penangkapan dilakukan di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putripuyu, Senin(27/04).

Dua tersangka berinisial K (26) dan S (38), warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, diamankan setelah sempat mencoba melarikan diri menggunakan kapal cepat. Keduanya diduga berperan sebagai kurir dalam distribusi narkotika tersebut.

Kepala Biro Operasional (KBO) Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Inspektur Polisi Satu Abdul Haris Damanik, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pergerakan narkotika melalui jalur perairan perbatasan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi jalur masuk barang,” ujar Abdul Haris.

Petugas kemudian mencurigai sebuah kapal cepat yang melintas di area pengawasan. Saat diberi isyarat untuk berhenti, kapal tersebut justru melaju kencang sehingga memicu aksi pengejaran di laut.

Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Aparat kemudian mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki juru mudi, yang diketahui berinisial K. Kapal akhirnya berhasil dihentikan dan kedua tersangka diamankan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tiga tas berisi sabu dengan total berat 27 kilogram. Rinciannya, 17 paket berlabel “Chines Pin We” seberat sekitar 17 kilogram dan 10 paket berlabel “Gold Leaf” seberat sekitar 10 kilogram.

Selain itu, polisi juga menyita 260 butir selongsong yang diduga mengandung zat etomidate, dua unit telepon genggam, dokumen perjalanan berupa paspor, serta kapal cepat yang digunakan pelaku.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa, mengatakan seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka, dan hasilnya positif mengandung metamfetamin dan amfetamin,” kata Aldi.

Tersangka K sempat mengalami luka tembak dan telah mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Polisi menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan perbatasan yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika internasional. Upaya ini dilakukan untuk menutup jalur penyelundupan dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat.(RS)

 

TERKAIT