Tak Berkutik! Jaringan Sabu Siak Kecil Tumbang, Pemasok Utama Ditangkap Dini Hari
BENGKALIS — Kepolisian Sektor Siak Kecil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangkaian Operasi Antik LK 2026 (non target operasi). Dalam pengungkapan ini, polisi tidak hanya menangkap pengedar, tetapi juga pemasok yang diduga menjadi sumber barang haram tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Mekar Jaya, Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan,” kata Bastian, Jumat(01/05).
Penggerebekan dilakukan pada Kamis malam, 30 April 2026, sekitar pukul 21.10 WIB. Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pria berinisial AE, 24 tahun, di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari tangan AE, petugas menyita empat paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,32 gram, kaca pireks, alat hisap (bong), satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi.
Saat penggerebekan berlangsung, dua pria berinisial FD dan MS turut diamankan karena diduga hendak membeli sabu. Namun, setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine, keduanya dinyatakan negatif narkotika dan berstatus sebagai saksi.
Hasil interogasi terhadap AE mengarah pada seorang pria berinisial JA yang diduga sebagai pemasok utama sabu. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim opsnal melakukan pengembangan.
Beberapa jam kemudian, pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan lanjutan di Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap JA, 37 tahun, yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemasok sabu ke wilayah Siak Kecil.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. JA mengakui memasok sabu kepada AE,” ujar Bastian.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita tiga paket kecil, satu paket sedang, dan satu paket besar diduga sabu dengan total berat kotor 3,11 gram. Polisi juga mengamankan timbangan digital, kaca pireks, alat hisap, plastik pembungkus, serta uang tunai Rp1.950.000 yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini, AE dan JA beserta barang bukti diamankan di Polsek Siak Kecil untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Peran masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” kata Bastian.(Adi)










Tulis Komentar