KKN Mahal di Bengkalis: Mahasiswa Tanggung Honor Dosen Ratusan Juta, Kampus Buka Suara

BENGKALIS — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2026 di Kabupaten Bengkalis diwarnai sorotan terhadap kebijakan biaya kuliah di lingkungan IAIN Datuk Laksemana Bengkalis. Keluhan datang dari ribuan mahasiswa yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada Mei 2026.

Mahasiswa menilai pelaksanaan KKN tahun ini memberatkan. Seluruh kebutuhan kegiatan disebut tidak ditanggung pihak kampus. Mulai dari alat tulis kantor (ATK), seragam, konsumsi rapat, hingga pembekalan dibebankan kepada peserta.

Sorotan utama tertuju pada kewajiban mahasiswa menanggung honorarium dosen pembimbing lapangan (DPL). Sebanyak 25 dosen terlibat dalam KKN tersebut. Biaya yang mencakup transportasi, penginapan, dan uang harian itu disebut mencapai lebih dari Rp352 juta.

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan mahasiswa. Sebagian besar peserta KKN disebut berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah. Mereka menilai beban biaya tersebut tidak sejalan dengan status kampus sebagai perguruan tinggi negeri.

Seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan. Namun, ia memilih tidak menyampaikan protes secara terbuka karena khawatir berdampak pada proses akademik.

“Untuk seragam, memang tanggung jawab mahasiswa. Tapi kalau honor 25 dosen juga dibebankan ke mahasiswa, ini sangat tidak manusiawi,” ujarnya, Senin(04/05).

Ia juga menyebutkan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) KKN telah disampaikan melalui ketua kelas (komisaris mahasiswa/kosma). Namun, menurutnya, tidak semua mahasiswa dilibatkan dalam pembahasan tersebut.

Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Asruari Misda, mengatakan penyusunan RAB telah melalui kesepakatan dengan perwakilan mahasiswa.

“RAB KKN ini sudah disepakati dengan kosma. Mereka sudah diberi waktu untuk berdiskusi di kelas masing-masing sebelum disahkan,” kata Asruari.

Ia menambahkan, hingga kini pihak kampus belum menerima keberatan resmi dari mahasiswa terkait biaya tersebut. Asruari juga mengakui adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat yang berdampak pada pembiayaan honor dosen pembimbing.

“Dari pemerintah pusat, anggaran untuk honor dosen pendamping tidak diperbolehkan. Jadi dibebankan ke mahasiswa,” ujarnya.

Meski demikian, kampus membuka ruang dialog bagi mahasiswa yang ingin menyampaikan keberatan. Asruari menyarankan aspirasi disampaikan melalui kosma untuk dibahas bersama.

“Silakan disampaikan lewat kosma. Nanti akan kita diskusikan kembali,” katanya.

Persoalan ini menjadi catatan pada momentum Hardiknas 2026. Akses pendidikan tinggi yang terjangkau dinilai masih menjadi tantangan, termasuk di perguruan tinggi negeri.(Adi)

 

TERKAIT