Astaga! Guru Temukan Chat Mesum di HP Siswi SMP, Polsek Tapung Hilir Tangkap Tersangka
KAMPAR — Polsek Tapung Hilir mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TM, 19 tahun.
Kapolsek Tapung Hilir, AKP Khairil, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di area perkebunan kelapa sawit Desa Kota Garo.
“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya yang berada di Perumahan PKS PT SA Desa Kota Garo,” ujar Khairil, Kamis, 7 Mei 2026.
Kasus ini terungkap setelah seorang guru korban menemukan percakapan tidak pantas melalui aplikasi WhatsApp di telepon genggam milik korban berinisial AA, 13 tahun, pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Guru tersebut kemudian menghubungi kakak kandung korban berinisial RS. Setelah mendatangi sekolah dan memeriksa isi telepon genggam korban, ditemukan percakapan serta video yang diduga berkaitan dengan tindakan asusila.
Berdasarkan keterangan korban kepada keluarga, dugaan pencabulan tersebut disebut telah terjadi sebanyak tiga kali. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tapung Hilir pada hari yang sama sekitar pukul 19.35 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham bersama tim penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Polisi kemudian mengamankan tersangka di kediamannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam penangkapan itu, penyidik turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam perkara tersebut, masing-masing satu unit ponsel merek Oppo dan satu unit merek Infinix berwarna hitam.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Tapung Hilir. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak kekerasan maupun pelanggaran hukum terhadap anak.
Polisi juga memastikan korban telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penanganan untuk pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban.
“Seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan situasi tetap aman serta kondusif,” kata Khairil.










Tulis Komentar