Heboh! Polisi Gerebek Pondok di Rupat, 17 Paket Sabu Berserakan
BENGKALIS – Jajaran Polsek Rupat mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik 2026 di Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Rabu(06/05).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S, 31 tahun, warga Desa Sri Tanjung, beserta 17 paket yang diduga berisi sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah seorang pria berinisial Z.
“Mendapat informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” kata Faisal, Kamis(07/05).
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang berada di belakang rumah tersebut. Saat petugas tiba di lokasi, beberapa orang yang berada di tempat itu melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan S.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2,77 gram. Polisi juga menyita satu alat hisap atau bong, tiga mancis, dua gunting, dan satu timbangan digital.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S diduga berperan sebagai pembeli narkotika. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif methamphetamine.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Faisal.
Polisi masih melakukan pengembangan dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Faisal menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rupat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika,” katanya.(AC)










Tulis Komentar