Dua Polisi Bengkalis Terseret Kasus Narkoba, Jaksa Ancam Banding Jika Vonis Ringan
BENGKALIS – Kasus narkotika yang menyeret dua anggota Polri di Kabupaten Bengkalis memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Terdakwa Panda Pasaribu dituntut enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Sementara itu, Muhammad Nor Syahidan dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 2 Mei 2026. Keduanya diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah Polres Bengkalis.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, mengatakan status terdakwa sebagai aparat penegak hukum menjadi pertimbangan dalam penyusunan tuntutan.
“Sebagai penegak hukum, mereka seharusnya berada di garis depan memerangi narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya,” kata Marthalius, Jumat(08/05).
Jaksa juga menyoroti Panda Pasaribu yang disebut pernah menjalani hukuman dalam perkara lain. Kondisi tersebut dinilai menjadi faktor yang memberatkan tuntutan.
Dalam perkara yang sama, seorang perempuan bernama Sindi Claudia dituntut empat tahun penjara. Ia dinilai terbukti menyalahgunakan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tersangka lain berinisial LPK, 16 tahun, yang masih di bawah umur, telah menjalani proses hukum melalui mekanisme peradilan anak. Berdasarkan putusan kasasi, LPK dijatuhi rehabilitasi sosial selama empat bulan di Sentra Abiseka Pekanbaru.“Masa tahanannya sudah habis dan saat ini menjalani rehabilitasi sosial,” ujar Marthalius.
Ia menegaskan perkara narkotika yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Bengkalis.“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba, siapa pun pelakunya,” katanya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2026 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan akan mengajukan banding apabila putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.“Jika putusan di bawah tuntutan JPU, kami akan mengajukan banding,” kata Marthalius.(SA)










Tulis Komentar