Hasil Pemilihan RT di Dusun Sialang Tumbang Dibatalkan Camat Koto Gasib, Panitia Protes
SIAK — Camat Koto Gasib, Wendy Masrizal, dituding mengintervensi proses pemilihan Ketua RT di Dusun Sialang Tumbang, Kampung Pangkalan Pisang, Kabupaten Siak. Tuduhan itu muncul setelah camat membatalkan hasil pemilihan yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah kampung bersama panitia pemilihan.
Pembatalan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.103.1/PM-KG/263 tertanggal 4 Mei 2026. Dalam surat itu, Camat Koto Gasib meminta agar pemilihan Ketua RT di Dusun Sialang Tumbang atau Kilometer 11 diulang dengan alasan proses sebelumnya dinilai tidak sesuai prosedur.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa proses pemilihan RT di sekitar Kilometer 11, Dusun Sialang Tumbang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Oleh sebab itu kami meminta kepada penghulu untuk segera mengadakan proses pemilihan ulang RT sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian isi surat yang ditandatangani Wendy Masrizal.
Surat tersebut dikirim dalam bentuk file PDF kepada sekretaris Kampung Pangkalan Pisang. Keputusan itu memicu polemik di tengah masyarakat setempat.
Ketua Panitia Pemilihan Ketua RT 05, 06, 15 dan RW 02 yang juga Kepala Dusun Sialang Tumbang, Hendra Armadi, membantah tudingan bahwa proses pemilihan berlangsung tidak prosedural.
“Sebagai kepala dusun dan ketua panitia pemilihan, saya juga bingung dengan sikap Pak Camat. Dari awal sudah kami laksanakan sebagaimana mestinya. Mekanisme sudah dilalui dan dimusyawarahkan bersama,” kata Hendra.
Menurut dia, tahapan pemilihan dimulai sejak pengumuman pada 21 hingga 28 April 2026. Pengumuman ditempel di sejumlah titik strategis di wilayah dusun.
Dalam proses pendaftaran, terdapat dua calon untuk RW 02, yakni Manahan Sima Mare alias Aritonang dan Nazaruddin Bungut. Sementara untuk RT 05 hanya ada satu calon, yakni Sumardi. Adapun RT 06 dan RT 15 tidak memiliki pendaftar.
Hendra mengatakan panitia sempat menolak satu bakal calon RT 06 karena alamat domisili pada KTP dan kartu keluarga tidak sesuai dengan wilayah pencalonan.
“Dia berdomisili di RT 05 tetapi ingin mencalonkan diri di RT 06, sehingga kami tolak,” ujarnya.
Karena hanya pemilihan RW 02 yang memiliki lebih dari satu calon, pemungutan suara dilakukan pada 30 April 2026. Sementara RT 05 ditetapkan melalui mekanisme calon tunggal, sedangkan RT 06 dan RT 15 kembali dijabat ketua RT sebelumnya karena tidak ada calon.
Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani Penghulu Kampung Pangkalan Pisang, Budiyanto, bersama panitia pemilihan.
Hendra menegaskan pihaknya menolak apabila pemilihan harus diulang. Ia menduga keputusan camat dipengaruhi tekanan dari pihak tertentu yang tidak menerima hasil pemilihan.
“Ada dugaan oknum warga yang tidak ingin kerabatnya kehilangan jabatan RT sehingga mendesak camat untuk membatalkan hasil pemilihan,” katanya.
Sementara itu, Budiyanto mengakui proses pemilihan telah berjalan sesuai mekanisme. Namun, ia menyebut adanya laporan dari masyarakat membuat pemerintah kampung diminta mempertimbangkan pemilihan ulang.
“Permasalahannya ada laporan dari masyarakat yang tidak menerima hasil pemilihan, dan kami diminta melakukan pemilihan ulang,” ujar Budiyanto.
Meski demikian, ia belum memastikan sikap pemerintah kampung terkait tindak lanjut surat camat tersebut.“Saya ingin ada musyawarah kembali dengan Pak Camat agar persoalan ini bisa dibicarakan bersama,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Siak, Susilawati, belum memberikan tanggapan karena sedang menjalankan ibadah haji.
“Maaf, saya sedang di tanah suci,” kata Susilawati melalui pesan WhatsApp.
Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Kepala Bidang PMK, H Amzirmam.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Koto Gasib Wendy Masrizal belum memberikan keterangan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepadanya belum mendapat tanggapan.(LI)










Tulis Komentar